Oleh: Erwin Kusumastuti, S.Th.I., M.Pd.
Dosen UPN “Veteran” Jawa Timur
Berqurban merupakan sebaik-baiknya amalan di hari raya idul Adha. Lalu bagaimana syarat hewan qurban yang sah untuk berqurban menurut Alquran dan hadis. Berikut adalah syarat-syarat hewan yang sah untuk berkurban menurut Al-Quran dan Hadis:
Syarat-Syarat Hewan Kurban:
- Jenis hewan: Hewan kurban harus berasal dari jenis unta, sapi, atau kambing/domba. Berdasarkan Al-Quran, Surah Al-Hajj ayat 34: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”
- Umur: Hewan kurban harus mencapai umur tertentu, yaitu:
- Unta: minimal 5 tahun
- Sapi: minimal 2 tahun
- Kambing/domba: minimal 1 tahun
Berdasarkan Hadis Riwayat Muslim, “Tidak ada kurban kecuali dari hewan yang mencapai umur tertentu.”
- Kesehatan: Hewan kurban harus sehat dan bebas dari cacat. Berdasarkan Hadis Riwayat Bukhari, “Tidak boleh berkurban dengan hewan yang buta, sakit, pincang, atau kurus.”
- Tidak cacat: Hewan kurban tidak boleh memiliki cacat yang signifikan, seperti:
- Buta
- Pincang
- Sakit
- Kurus
Berdasarkan Hadis Riwayat Abu Dawud, “Tidak boleh berkurban dengan hewan yang memiliki cacat.”
- Kepemilikan: Hewan kurban harus dimiliki oleh orang yang berkurban. Berdasarkan Al-Quran, Surah Al-Baqarah ayat 196: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terhalang (oleh sesuatu), maka berkurbanlah dengan hewan yang mudah didapat.”
Kesimpulan:
Syarat-syarat hewan kurban yang sah menurut Al-Quran dan Hadis adalah jenis hewan yang tepat, umur yang cukup, kesehatan yang baik, tidak cacat, dan kepemilikan yang sah. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, kurban dapat diterima oleh Allah SWT dan menjadi ibadah yang sah.